Pengurus Besar Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB-IKA-PMII) akan mengawal proses perubahan Undang-Undang sistem pendidikan nasional atau Sisdiknas yang telah menghilangkan kata Madrasah.
Bagi IKA PMII nama Madrasah tidak boleh hilang dari UU Sikdiknas. Sebab, Madrasah sudah ada sebelum Indonesia merdeka. Undang-Undang harus melihat dari aspek historis, sosiologis dan kultural.
Pernyataan itu terungkap Dalam Sarasehan Quovadis Madrasah dan Buka Puasa Bersama, di kantor IKA PB PMII, di Pulau Mas, Jakarta Timur, pada Rabu, 12 April 2022. Sarasehan melalui Zoom dan tatap muka ini, menghadirkan Narasumber Ketua Komisi X DPR-RI, Syaiful Huda dan Rektor Universitas Yogyakarta 2009-2017, Rachmat Wahab.
Ketua Umum PB IKA PMII Ahmad Muqowam secara khusus meminta ketua Komisi X DPR-RI Syaiful Huda untuk menjelaskan kepada masyarakat bagaimana kata Madrasah hilang pada Undang-Undang Sisdiknas.