Setelah dikeluarkannya fatwa resmi LBM PBNU tentang larangan salat Jumat karena hawatir tertular virus Corona kemarin, kiai Afifuddin Muhajir mendapat banyak pertanyaan dan kesangsian tentang fatwa tersebut. Diantaranya:
- Mengapa yang ditutup hanya masjid dan yang diliburkan hanya salat Jumat dan jemaah sementara pasar, mall dan lain-lain masih jalan terus?
- Ada yang menganggap fatwa ulama (untuk meliburkan salat Jumat) bertentangan dengan ajaran tawakal. Apa benar?
- Dalam kondisi darurat perang saja masih dianjurkan salat jemaah, mengapa saat menghadapi virus Corona dilarang?
Berikut tanggapan beliau atas pertanyaan tersebut. Simak videonya sampai habis agar tidak salah paham.