Cegah Perkawinan Dini | Tadabbur Ramadan Eps-7

Perkawinan anak terjadi bila salah satu atau kedua pihak berusia di bawah 19 tahun. Perkawinan anak biasanya identik dengan perjodohan yang dilakukan oleh orang tua dengan alasan ekonomi. Menurut data, anak-anak perempuan dari keluarga miskin berisiko dua kali lebih besar terjerat dalam perkawinan anak. Pandangan masyarakat yang mementingkan keperawanan perempuan dan menganggap perempuan memiliki masa reproduksi yang lebih pendek daripada laki-laki serta perempuan tidak mampu bekerja untuk mendapatkan penghasilan menjadikan kasus perkawinan anak di berbagai daerah sulit hilang. Lalu bagaimana bila memang anak dari kedua pihak sama-sama sepakat untuk kawin dini? Simak selengkapnya di program Tadabbur Ramadan bersama Dr. Nur Rofia, Bil. Uzm (Wakil Ketua LKKNU PBNU)

Program ini bekerja sama dengan LKKNU-PBNU