Masyarakat sangat antusias agar dapat menunaikan Ibadah Haji. Hingga dalam prosesnya ada sebagian umat Islam yang mengabaikan prosesnya. Antara lain bersikap nekat melanggar tuntunan syariat seperti berangkat ke Tanah Suci tidak menggunakan Visa Haji yang resmi diterbitkan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia (KSA).
Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) KH Mahbub Maafi Ramdan mengatakan, praktik haji ilegal di luar prosedur bertentangan dengan substansi syariat Islam. Menurutnya, Praktik ilegal tersebut bisa membahayakan pelakunya dan jamaah haji secara umum.