Tausiyah Hukum Murur Jamaah Haji dan Haji Non Kuota 09/06/2024 FacebookTwitterWhatsAppLinkedinEmailTelegramCopy URL Keputusan PBNU terkait hukum Murur oleh Syuriah PBNU KH. Sarmidi Husna. Hal itu disampaikan dalam Konferensi Pers PBNU: Tanggapi Isu-isu Mutakhir Haji 1445 H di Gedung PBNU Jakarta, 6 Juni 2024. Hukum Murur Jamaah Haji dan Haji Non Kuota ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Sejak Dulu Dialektika Ulama tentang Rukyat Sangat Kompleks dan Kaya Perspektif Kisah Dakwah Ustadz Syam dari Nol Hingga Sekarang Tips Berdakwah di Era Digital ala Ust. Syam 96,328FansSuka97,264PengikutMengikuti44,100PengikutMengikuti616,000PelangganBerlangganan