Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Konbes NU), yang berlangsung sejak tanggal 20 hingga 21 Mei tahun 2022 mengesahkan 19 Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU. Keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua Sidang II Pleno Pengesahan Hasil Sidang-Sidang Komisi H. Amin Said Husni, pada Sabtu (21/5/2022).
Ke-19 Perkum NU dikelompokkan menjadi tiga klaster. Klaster pertama, tentang keanggotaan dan kaderisasi yang terdiri dari dua Perkum. Klaster kedua, tentang keorganisasian yang terdiri dari 12 Perkum. Klaster ketiga tentang pedoman administrasi keuangan yang terdiri dari lima Perkum.
Konbes mengamanatkan kepada pengurus besar untuk melakukan evaluasi selambat-lambatnya dalam kurun waktu satu tahun penyelenggaraan sistem kaderisasi untuk dilakukan penyesuaian-penyesuaian seperlunya sesuai hasil evaluasi dimaksud.