Pemerintah Arab Saudi menerbitkan sejumlah peraturan yang harus menjadi perhatian Jamaah Haji Indonesia saat berada di Kawasan Masjid Nabawi, Madinah maupun Masjidil Haram Makkah. Jamaah dilarang membentangkan Spanduk dan bendera di Tanah Suci.
Jamaah dilarang membentangkan Spanduk, Barang, atau Bendera yang menunjukkan identitas personal atau kelompok tertentu di dalam maupun di luar komplek masjid.