Pada tanggal 18 Juni 2021, Bupati Cianjur melaunching Peraturan Bupati No 38 Tahun 2020 tentang Pencegahan Kawin Kontrak. Perbup ini lahir atas femomena gunung es kawin kontrak yang ada di area Cianjur. Data kawin kontrak tidak bisa ditemukan secara pasti, karena selama ini kawin kontrak dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan di bawah tangan. Meskipun sejak tahun 1997, MUI mengeluarkan fatwa haram untuk kawin kontrak, nyatanya masih dapat banyak yang melaksanakan kawin kontrak dengan berbagai latar belakang dan motif.
Upaya Pemda Cianjur untuk meminimalisir praktik kawin kontrak yang banyak merugikan perempuan dan anak dengan adanya Perbup No 38 Tahun 2020 merupakan satu langkah positif. Perbup tersebut harus disosialisasikan keberadaannya kepada pemangku kebijakan dan masyarakat supaya bisa berjalan dengan efektif. Oleh karena itu Pemda Cianjur, We Lead dan Rumah KitaB menyelenggarakan Webinar (hybdrid) guna menyosialisasikan Perbup Pencegahan Kawin Kontrak