Hasil Rapat Terbatas (ratas) pemerintah memutuskan akan melakukan pengetatan terhadap kegiatan masyarakat yang melibatkan jumlah massa besar juga pengetatan pergerakan massa yang akan berlibur natal dan tahun. Hal itu, untuk mengantisipasi serta pencegahan naiknya kasus covid-19 dan terjadinya gelombang ke-3 covid.
Hasil ratas tersebut jelas sangat berdampak pada pelaksanaan Muktamar ke3 NU pada 23-25 Desember 2021. Pemerintah melalui Menteri PMK Muhadjir Effendy telah menyampaikan kepada PBNU untuk mempertimbangkan palaksanaan Muktamar ke3 NU agar setelah tanggal 2 Januari 2022 atau sebelum tanggal 20 Desember 2021.
Saat ini PBNU sedang mempertimbangkan masukan dari pemerintah. Dalam waktu dekat akan memutuskan kepastian tentang pelaksanaan muktamar.