Pemilu 1955 adalah pemilu pertama yang digelar sepuluh tahun setelah proklamasi kemerdekaan, sejatinya amanat untuk menyelenggarakan pemilu sudah ditetapkan 1946 melalui maklumat 3 November 1945 berisi anjuran tentang pembentukan partai politik. Rencananya pemilu pertama akan digelar pada januari 1946 untuk memilih anggota dpr dan kontituante.
Namum, pemilu 1946 batal terlaksana lantaran belum ada perangkat perundang-undangan dan kondisi bangsa yang belum stabil. Tak hanya itu, serbuan kekuatan asing mengharuskan segenap rakyat terlibat perang untuk memerptahankan kemerdekaan.
Meski kondisi indonesia belum stabil, para pemimpin Indnesia tetap mempersiapkan penyelenggaraan pemilu. Tahun 1948, lahir undang-undang nomor 12 tahun 1948 tentang pemilu yang kemudian dirubah menjadi undang-undang nomor 12 tahun 1949 tentang pemilu.
Pada tahun 1950, Kabinet Muhammad Natsir dari Masyumi, memasukan pemilu sebagai agenda utama// meski kabinet Muhammad natsir jatuh, agenda pemilu terus berlanjut dengan membahas perangkat perundang-undangan// pada masa kabinet Hilopo/ dari PNI lahirlah undang-undang nomor 7 tahun 1953 tentang pemilu yang menjadi payung hukum 1955.
—–
Tim Penulis:
- Abdullah Alwi
- Muhamad Saefullah
- Zaenal Alimin
- Ali Ramadhan
Voice Over: Novia Turokhmah
Editor : Junaedin Ghufron
Produser: Abdullah Alwi
Eksekutif Produser: Ayi Fahmi
Penyelaras: Drs. H. Saifullah Yusuf