Merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan Presidential Treshold 20% dalam pencalonan presiden, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menyampaikan bahwa hal tersebut bukanlah ranah NU, melainkan kewenangan partai politik, DPR, MPR dan pemerintah.
Kendatipun demikian, Gus Yahya mengatakan bahwa dengan adanya putusan MK tersebut, siapa saja nanti bisa maju sebagai capres dan cawapres. Ia meyakinai bahwa dalam memutus perkara itu MK sudah mempertimbangkan dengan matang dan memiliki nalar konstitusional.