Sampean pernah ditinggal pacar gara-gara dinikahkan bapaknya dengan orang lain atas dasar kemampuan bapaknya dalam menggunakan hak sebagai “wali mujbir” atau hak yang boleh memaksa anaknya menikah? Kalau pernah, mesti rasane mantep! 😄
Kalau pernah atau ada naga-naga akan ditinggal, aku punya diskusi menarik buat sampean, tapi bukan curhat-curhatan betapa perihnya ditinggal si dia nikah. Diskusi yang kumaksud ini akan membahas hak anak perempuan di hadapan bapak/walinya. Diskusinya akan membahas sejauh mana perempuan memiliki otoritas atas dirinya, dalam kerangka berpikir islami.
Sekilas membaca, buku ini percaya bahwa hukum demikian tidak memiliki tafsir tunggal. Ada ruang negosiasi tafsir di dalamnya yang memungkinkan hukum melentur dan tidak kaku seperti kanebo kering. Jadi tafsir mengenai wilayah akan punya banyak opsi.
Makanya kubilang, diskusi ini cocok sekali bagi anda yang gelisah tentang hal-hal demikian, terutama untuk anda yang sedang mencari argumen kuat untuk melawan ancaman kegagalan menikahi pacar anda. 😂
Selain itu, diskusi nanti juga akan membahas bagaimana Islam meletakkan hak dan kewajiban istri di hadapan suami dalam konteks kuasa suami atas istri (qiwamah). Ini bisa membantu anda menyeimbangkan hidup dalam rumah tangga, kelak jika anda sudah berhasil menikah mblo. 😄
Apalagi, acara besok ini akan ngasih banyak hadiah berupa lima buku dan produk peci goni (peci dan tas) yang akan dibagikan.
Kalau tertarik ikut acara ini, baik karena ilmunya, atau karena demi pacar anda, atau karena hadianya, siap-siap besok join jam 10 ya. Meeting ID dan passcode zoom sudah tertera di dalam poster ya!
Sampai jumpa!
Tema:
“Bedah Buku Fikih Perwalian”
Narasumber:
- Dr. Imam Nakhai, MHI (Komnas Perempuan)
- Achmat Hilmi, Lc., MA (Peneliti Rumah KitaB)
- Nurul Bahrul Ulum (Aktivis Perempuan Founder Cherbon Feminist)
- Nurasiah Jamil (Tim Program Rumah KitaB)
Host:
Ahmad Rozali
#LiveStreaming