Mustasyar PBNU KH Said Aqil Siroj menjelaskan, Sumber hukum Islam terdapat empat, yaitu Al-Qur’an, hadits, ijma, dan qiyas. Jasa besar para ulama melalui ijma, dan qiyas adalah melahirkan ilmu fiqih. Ilmu itu, menuntun umat tata cara dalam beribadah, seperti rukun dan syarat wudhu, rukun dan syarat shalat dan sebagainya.
Full video lihat di https://youtu.be/OWEP0q0aDq8