Ketua Majelis Masyayikh KH Abdul Ghofarrozin menegaskan, dokumen penjamin mutu pesantren menjadikan lulusan pesantren atau santri setara dengan lulusan lembaga lain. Santri, sebagai lulusan pesantren, sudah dapat melanjutkan pendidikan diperguruan tinggi tanpa hambatan. Sebab, sebelumnya lulusan pesantren tidak diakui lembaha negara. Ijasah pesantren tidak dapat digunakan sebagao syarat melanjutkan ke perguruan tinggi. Melalui, Undang-undang No 18 tahun 2019 tentang pesantren, negara mengakui pesantren dan lulusan pesantren.