Kedudukan Fiqih dalam Negara Nasional, Fiqih Bukan Hukum

KH. Ulil Abshar Abdalla atau Gus Ulil menjadi pemateri dalam Halaqah Ulama Sikapi Fatwa MUI Terkait Ijtima Ulama Soal Salam Lintas Agama di Gedung PBNU Jakarta, 11 Juni 2024. Gus Ulil menjelaskan bahwa perbedaan mendasar fiqih dan hukum positif adalah kepastiannya. Gus Ulil menyatakan bahwa Fiqih bukan hukum, dalam pengertian modern. “Dalam pengertian modern, hukum adalah ketentuan yang pasti, tidak ada ambiguitas, tapi dalam Fiqih banyak pendapat para ulama yang berbeda-beda,” tutur Gus Ulil. “Sebetulnya saya tidak suka salam lintas agama, soalnya kelamaan,” lanjutnya.

Video berjudul “Kedudukan Fiqih dalam Negara Nasional, Fiqih Bukan Hukum” merupakan potongan dari Halaqoh Ulama: Sikapi Fatwa MUI Terkait Ijtima Ulama Soal Salam Lintas Agama https://youtu.be/6nVxze8ncKE