Direktur PD Pondok Pesantren, Kementrian Agama, Prof Dr Waryono Abdul Ghofur mengatakan, banyak pihak mendadak mendirikan Pondok pesantren setelah undang-undang nomo 18 tahun 2019 tentang pesantren berlaku. Hanya melalui syarat minimal yaitu jumlah santri 15 orang, sejumlah pihak mendirikan pesantren hanya untuk mendapat bantuan pemerintah.
Sementara masih ada sebagian pesantren yang justru menganggap pemerintah sebagai kolonial. “mereka hanya mau didaftar tapi tidak mau menerima bantuan pemerintah,”tegasnya.