Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf menegaskan tidak serta-merta menerima konsesi tambang dari pemerintah di lokasi yang bermasalah dan merugikan pihak lain. Ia mencontohkan semisal konsesi tambang yang berlokasi di pemukiman warga atau lahan yang merupakan hak ulayat masyarakat adat.